Skema Tarif Pajak Kendaraan Listrik DKI: Harga Rp300 Juta Insentif 75%
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta disebut telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 tersebut diketahui menetapkan kendaraan listrik menjadi objek PKB
