Said Iqbal Usulkan Hanya 4 Pekerjaan Ini Pakai Outsourcing

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026). Pada pertemuan itu, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Ia meminta pembatasan implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.

Said Iqbal berpendapat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

Said Iqbal menambahkan, dirinya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan itu akan dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker,IndahAnggoroPutri. Said Iqbal mengatakan, keinginan Prabowo menyangkut outsourcing tidak boleh mengalami hambatan. Oleh karena itu diskusi dan dialog diperlukan untuk menemukan jalan keluar. Said Iqbal menyebut Prabowo sebenarnya ingin agar outsourcing dihapus. Meskipun, memang ada beberapa pekerjaan yang dimungkinkan menggunakan outcourcing seperti yang sebelumnya dijelaskan Said Iqbal.

Search