Reformasi BGN di SPPG: Hapus Insentif Rp 6 Juta hingga Larang Pegawai Jadi “Owner”

Setelah berganti kepemimpinan, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan serangkaian evaluasi terutama terkait insentif Rp 6 juta untuk dapur SPPG demi mencegah pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan hanya itu, BGN kini juga melarang pegawai-pegawainya memiliki SPPG karena dinilai rawan memicu adanya potensi konflik kepentingan. Gebrakan baru BGN ini terungkap setelah Kepala BGN Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono menghadiri rapat tertutup dalam rangka pembahasan pagu indikatif BGN untuk tahun anggaran 2027 bersama Komisi IX DPR RI.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah kementerian lainnya, terkait sasaran intervensi gizi yang dinilai paling efektif. Sebab, anggaran program MBG untuk 2027 masih berasal dari pos pendidikan dan kesehatan. Menurut dia, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat pada 2027.

Menurut Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, hasil koordinasi itu menjadi dasar bagi BGN untuk memfokuskan kelompok penerima manfaat, sehingga tujuan perbaikan gizi tetap tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien. BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang sisa pelaksanaan program pada 2026, sebelum menetapkan kebutuhan anggaran tahun depan.

Search