Eksekusi Hotel Sultan di GBK Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan

Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Gelora, Jakarta Pusat digelar pada Kamis (18/6) hari ini. Eksekusi lahan tetap digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meski ditolak oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Pada Rabu (17/6) kemarin, sejumlah orang mengenakan pakaian biru berkumpul di depan Hotel Sultan. Massa itu disinyalir sebagai pekerja Hotel Sultan yang menolak eksekusi pengosongan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi. Kharis menerangkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selalu pengelola hotel. Dalam surat itu tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau siapa pun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan (Blok 15 eks Hotel Sultan), agar mengosongkan/meninggalkan obyek eksekusi secara sukarela. Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan ada 3.161 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.

Search