Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut adanya kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak. Tapi Kemenkes mengklaim kenaikan tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Menurut Budi, kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal. Sedangkan, di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.
