UU Pemilu Bilang Bisa Nyoblos Pakai Buku Nikah Tanpa KTP? Apakah Bisa Beneran?
Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa warga negara yang sudah menikah berhak memilih meski belum berusia 17. Bawaslu menegaskan buku nikah tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el di TPS. Hak pilih tetap harus didukung dokumen kependudukan resmi, yaitu KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
