DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu melalui putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025. Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) Muhammad Habibi (Anggota KPU
