Pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih bergulir di Komisi II DPR, bagi sebagian orang, mungkin hanya masalah rutinitas legislasi teknis biasa. Namun, ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat.
Salah satu indikasi tersebut adalah adanya wacana pembatasan calon presiden dan wakil presiden hanya didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen. Rekayasa RUU Pemilu ini menjadi manifestasi dari autocratic legalism di mana penguasa atau kelompok oligarki menggunakan mekanisme hukum yang sah untuk membunuh demokrasi secara perlahan atau rekayasa konstitusional terselubung (stealth constitusional engineering).
Padahal penegasan pada konstitusi pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang telah diperkuat oleh berbagai Putusan MK yang mengikat. Pertama, Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) dari setiap partai politik peserta Pemilu. Sehingga pemotongan hak Parpol peserta Pemilu dalam mengusung calon adalah bentuk ketidakadilan hukum. Kedua, Putusan MK No.50/PUU-XII/2014, yang menegaskan secara implisit bahwa amanat konstitusi menghendaki munculnya beberapa pasangan calon (multi-paslon) dalam pemilihan presiden.
Jika RUU Pemilu mencoba membatasi bahwa paslon harus didukung minimal oleh tiga Parpol parlemen, maka draft tersebut secara terang benderang sedang melakukan pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience). Ini bukan lagi sekadar dinamika politik melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Ketika argumen hukum mereka patah oleh konstitusi, para arsitek rekayasa sering menggunakan jubah efisiensi dan krisis keuangan negara untuk membenarkan pembatasan pilihan rakyat. Logika ini keliru dan manipulatif. Menilai demokrasi semata-mata dari kalkulasi untung rugi finansial adalah bentuk pendangkalan esensi kedaulatan rakyat.
Untuk itu, hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin harus dijaga dari segala bentuk rekayasa konstitusi yang melemahkan kedaulatan demokrasi.
