Langgar Kewajiban B50, Badan Usaha Bisa Kena Sanksi hingga Pencabutan Izin
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban penyaluran biodiesel B50. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa pengenaan denda. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam perubahan keputusan
