Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin usaha lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem dan akan menempuh proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurut dia, sanksi tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan kewajiban pemulihan lingkungan dan proses pidana.
Lima perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persadamas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya. Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 371.560 hektare.
Raja Juli mengatakan pemerintah akan terus menambah kekuatan jika pengerahan personel dan peralatan yang ada belum mencukupi. Ia menyebut sekitar 1.200 personel tambahan TNI telah dikerahkan ketika Presiden Prabowo datang ke Kalimantan Barat, di samping sekitar 4.000 personel TNI yang telah berada di lapangan dan sekitar 1.500 personel kepolisian.
