Langgar Kewajiban B50, Badan Usaha Bisa Kena Sanksi hingga Pencabutan Izin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban penyaluran biodiesel B50. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa pengenaan denda. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam perubahan keputusan menteri terkait mandatori biodiesel.

Ketentuan tersebut berlaku dalam implementasi mandatori B50 yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya pemerintah menjalankan mandatori B40. Dalam masa peralihan, ESDM memberikan waktu bagi badan usaha untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026. Hingga pekan ini, ESDM mencatat 76 dari 104 titik serah biodiesel telah menyalurkan B50. Sebanyak 28 titik serah lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40 menuju B50.

Dari sisi penyaluran kepada konsumen, Pertamina Patra Niaga mencatat implementasi B50 telah mencapai 94 persen SPBU. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebanyak 6.050 dari 6.412 SPBU yang mendistribusikan Biosolar telah menyalurkan B50. Pertamina Patra Niaga juga mencatat 120 dari 121 Terminal BBM telah menyalurkan B50. Satu terminal yang belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang karena musim kemarau menyebabkan penyusutan sejumlah alur sungai sehingga akses menuju terminal menjadi lebih sulit.

Search