Mendikti Ungkap 2 Ketentuan Prodi di Kampus Bisa Ditutup
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pembukaan maupun penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi hanya dilakukan berdasarkan dua ketentuan, yakni atas usulan perguruan tinggi atau sebagai sanksi atas pelanggaran berat. Namun, pemerintah menegaskan lebih mengutamakan pembinaan dan pengembangan prodi agar tetap relevan dengan kebutuhan industri
