Menkes Respons Usulan IDI soal Gaji Dokter Rp 30-110 Juta, Bahas Bareng Kemenkeu⁠

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons usulan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay) bagi dokter. Dalam usulan tersebut, IDI menetapkan rincian pendapatan minimum bulanan sebesar Rp34.830.140 untuk dokter umum di Puskesmas, Rp30.825.067 untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp110.943.487 untuk dokter spesialis. IDI menekankan bahwa perhitungan gaji tersebut didasarkan pada ketersediaan waktu kerja standar (8 jam/hari atau 160 jam/bulan), bukan pada jumlah pasien yang dilayani.

Menanggapi hal itu, Menkes menegaskan bahwa usulan besaran gaji dokter perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas kementerian. Kementerian Kesehatan saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengkaji kesetaraan aturan dengan aparatur sipil negara lainnya, serta menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperhitungkan kemampuan dan kapasitas anggaran negara.

Di luar kajian usulan gaji minimum tersebut, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis tenaga medis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah pelosok guna membantu meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan.

Search