Purbaya Sebut Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan pemungutan pajak digital melalui marketplace berpotensi mulai 1 Juli 2026. Purbaya masih harus melakukan double check dengan Direktorat Jenderal Pajak sebelum kebijakan digulirkan. Kebijakan tersebut diusulkan karena banyak pengusaha offline mengeluhkan ketidakadilan, mereka membayar PPN sementara pedagang online tidak dikenakan pajak serupa. Sesuai PMK No. 37/2025, marketplace
