DPR Restui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna, Apa Poin Pokoknya?

DPR Baleg menyetujui RUU Reforma Agraria dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco, setelah seluruh anggota dan fraksi partai menyampaikan pandangan masing‑masing. Keputusan tersebut diambil untuk memproses RUU sesuai peraturan perundang‑undangan di Jakarta.

RUU terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, mengatur hak menguasai negara atas tanah serta memprioritaskan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin, baik untuk tanah hasil konflik maupun non‑konflik. RUU mengamanatkan pembentukan lembaga reforma agraria di bawah Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik, serta dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan penyelesaian sengketa secara adil melalui musyawarah dan kepastian hukum.

Search