PP Baru Atur Tarif PNBP Kewarganegaraan, Pelepasan Status WNI Dikenai Tarif Rp 5 Juta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi. Berdasarkan PP Nomor 30
