DPR Himpun Usulan soal RUU Perampasan Aset: Bentuk Lembaga Baru dan Ubah Nama

Komisi III DPR RI menerima sejumlah usulan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, salah satu usul yang diperoleh adalah terkait perubahan nama RUU Perampasan Aset. Salah satu usulan nama baru adalah memakai diksi “Pemulihan Aset”, mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC yang menggunakan istilah Asset Recovery. Jika menggunakan istilah ‘Pemulihan Aset’, maka undang-undang tersebut akan mengatur proses hukum secara menyeluruh, mulai dari penelusuran hingga eksekusi akhir.

Selain itu, ada juga usul untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dalam RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menjelaskan lembaga baru ini diusulkan karena instansi penegak hukum yang ada saat ini, seperti Kejaksaan, dinilai tidak memiliki fokus dan rekam jejak dalam manajemen pengelolaan aset. Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa usulan pembentukan lembaga baru ini belum diketuk palu.

Search