Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian, khususnya judi online (judol) melonjak 260,93 persen sepanjang 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam memberantas perjudian online, sekaligus mencerminkan meningkatnya pelaporan dari perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Dian, kontribusi indikasi tindak pidana asal perjudian terhadap total laporan transaksi keuangan mencurigakan juga meningkat tajam. Pada Desember 2024, indikasi perjudian menyumbang 18,37 persen dari total LTKM. Angka itu melonjak menjadi 48,83 persen pada Desember 2025. Ia menambahkan tren tersebut masih berlanjut pada tahun ini. Hingga kuartal I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan perbankan kepada PPATK.
