Rencana Kemasan Rokok Diseragamkan Berpotensi Langgar Hak Merek dan Picu Produk Ilegal

Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Kebijakan yang dikenal sebagai plain packaging itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu hak ekonomi pelaku usaha, hingga membuka peluang semakin maraknya peredaran produk ilegal.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara mengatakan, secara yuridis rencana penyeragaman warna kemasan tersebut cukup problematik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi negara. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin hak eksklusif pemilik merek untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kepentingan menekan prevalensi perokok melalui kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau.

Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan jumlah perokok di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak penyeragaman kemasan, khususnya terhadap industri rokok elektronik. Menurut Fachmi, kemasan produk vape tidak hanya berfungsi sebagai identitas merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen mengenai jenis produk, identitas produsen, isi liquid, hingga komposisi produk. Ia juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru memberi ruang lebih besar bagi peredaran produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal. Menurut Fachmi, kondisi itu berpotensi menekan industri vape legal sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.

Search