TII: Sudah Saatnya Pasal Kerugian Negara UU Tipikor Direvisi
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko berpendapat sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara dilakukan perubahan atau revisi. Dia menganggap Pasal tersebut sapu jagat dan bisa menjerat siapa saja. Demikian disampaikan Danang dalam agenda diskusi Prime
