Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah: DPR Boleh Mendahului
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi. Ia menyampaikan itu dalam merespons pertanyaan tentang perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh anggota TNI. Namun hingga kini, Yusril menyebut pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi
