Aturan Pidana Narkotika Versi KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana
Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai
