Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membutuhkan waktu penyesuaian. Meski demikian, Korps Adhyaksa memastikan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan hukum baru tersebut secara optimal. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam praktiknya penerapan KUHP dan
