Usulan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat. Teranyar, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Dengan skema itu, menurut Yusril, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI. Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13. Yusril juga menyarankan, jika ada partai peserta pemilu yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi. Menurut dia, partai-partai tersebut bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
Ia menilai, perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi. Sebab, sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, yang penentuan pembagian kursi parpol di parlemen sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat. Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.
