Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia. Arifah menyatakan, pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurut Arifah, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
