Setelah MK Memperluas Definisi Disabilitas
Pendekatan berbasis hak (rights-based) yang memandang disabilitas sebagai isu kesetaraan baru berkembang dalam satu dekade terakhir sejak disahkannya Undang-Undang Penyandang Disabilitas pada 2016. Namun dalam praktiknya, perubahan regulasi sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan perubahan kondisi fisik di perkotaan yang seharusnya mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Di Jakarta misalnya, transportasi
