Bos Antam Minta Produk Perak Murni Dibebaskan dari PPN 12%
PT Aneka Tambang Tbk meminta pemerintah menyamakan perlakuan pajak antara emas dan perak batangan dengan tak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk perak murni. Saat ini, perak murni masih dikenakan PPN sebesar 12 persen, sementara emas batangan murni sudah mendapatkan fasilitas tersebut. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan perbedaan perlakuan
