PT Aneka Tambang Tbk meminta pemerintah menyamakan perlakuan pajak antara emas dan perak batangan dengan tak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk perak murni. Saat ini, perak murni masih dikenakan PPN sebesar 12 persen, sementara emas batangan murni sudah mendapatkan fasilitas tersebut. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan perbedaan perlakuan pajak tersebut membuat industri perak kurang kompetitif dibandingkan emas batangan. Antam juga menyoroti perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas antara BUMN dan non-BUMN.
Tarif PPh 22 pembelian emas oleh bullion bank sebesar 0,25%, sementara BUMN dikenakan tarif 1,5%. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur ulang pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion. “BUMN ditarik 1,5% yang berarti enam kali lebih besar daripada non-BUMN,” kata Untung. Menurut Untung, perbedaan tarif tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan pajak antara BUMN dan non-BUMN dalam industri logam mulia, sehingga Antam meminta adanya penyetaraan kebijakan perpajakan.
