Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. DJP merinci, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp37,40 triliun.
Setoran PPN PMSE tercatat meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, hingga Rp1,74 triliun pada awal 2026. Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Nilai tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar. Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,64 triliun. Angka ini berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN atas layanan pinjaman daring. Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
