Menaker Tegaskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Mulai 1 Januari
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral (UMS), dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Yassierli menjelaskan, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP pada