Buruh Boleh Cairkan JHT 1 Bulan Setelah di PHK Atau Resign
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun. Hal ini ia ungkapkan lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak
