Warga Jakarta Wajib Booster di Kantor hingga Tempat Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum mulai Minggu (17/7). Fasilitas umum yang wajib booster antara lain perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19)
