Dirjen Haji: Dana Pendukung Petugas Haji Harus Diatur dalam Klausul UU Haji
Kementerian Agama (Kemenag) memandang bahwa pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyampaikan hal tersebut perlu diatur dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien,