MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil jika tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

Keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 128/PUU-XXIV/2026. Partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Putusan tersebut didasarkan permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu. MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.

Search