Driver Ojol Protes, Pendapatan Rp 33 Juta Setahun, THR Cuma Rp 50 Ribu
Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online, taksi online, dan kurir mulai disalurkan sebagai bentuk instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab. Besaran BHR ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir dan harus diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran. Namun,
