Operasional SPPG Kasus Keracunan Disetop 14 Hari
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan sementara izin operasionalnya minimal selama 14 hari. Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali. BGN menyampaikan,
