Kemendag Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 112 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor. Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan
