MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar, Ini Kata Mendikdasmen
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan sejumlah pemohon lainnya. MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut