Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36, Bukan 18
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan, rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat. Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah