105 CPNS Mengundurkan Diri Disanksi tak Boleh Ikut Seleksi
Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang itu akan dijatuhi sanksi berat. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS itu akan dijatuhi sanksi berlapis. Pertama tidak boleh melamar pada penerimaan ASN