Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun
Jika dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat dua kali dalam setahun, mulai tahun ini PNS naik pangkat enam kali dalam setahun. Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, kata dia dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari,
