Jurus Baru Pemerintah Atasi Ancaman Krisis Pasokan BBM
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi ancaman krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di tengah gejolak geopolitik global. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, pemerintah memberikan payung hukum yang lebih fleksibel bagi pengadaan
