Jurus Baru Pemerintah Atasi Ancaman Krisis Pasokan BBM

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi ancaman krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di tengah gejolak geopolitik global. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, pemerintah memberikan payung hukum yang lebih fleksibel bagi pengadaan energi nasional.

Salah satu poin penting dalam beleid yang diteken pada 30 April 2026 itu adalah pemberian kewenangan kepada badan layanan umum (BLU) sektor energi, seperti Lemigas, untuk melakukan impor minyak bumi, BBM, dan LPG melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G to G) maupun kerja sama pemerintah dengan pemasok luar negeri.

Search