Mendag: Kewajiban DMO 35 Persen Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk Minyakita. Per 10 April 2026,
