Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Gugat Hasil Verifikasi Administasi
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, di Jakarta, Selasa (4/10/2022), mengatakan, partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sepanjang mereka memiliki berita acara atau surat keputusan yang bisa menjadi obyek sengketa, Bawaslu akan menerima pengajuan gugatan tersebut. Setelah gugatan masuk, Bawaslu akan memeriksa obyek yang disengketakan.
