KPU Atur Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Menteri Nyapres
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, keputusan MK yang membolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya, otomatis berlaku dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, KPU akan membuat aturan khusus terkait menteri nyapres ini di dalam PKPU tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden serta PKPU tentang Kampanye. Dalam PKPU
