Pembatasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Tak Akan Ganggu Roda Pemerintahan
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menjelaskan sesuai Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penjabat kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 PP No. 49/2008 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, kewenangan tersebut dibatasi.