Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Masih Ada Hampir 15 Persen Bakal Caleg DPR Tak Penuhi Syarat

Pada Minggu (6/8/2023) hingga 11 Agustus, proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus. Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan ada 1.541 dari 10.323 bakal caleg DPR di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

Masa pencermatan rancangan DCS, juga bisa dimanfaatkan parpol untuk mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan. Idham mengimbau parpol memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS sebaik-baiknya. Sebab, jumlah caleg dalam DCS akan sama dengan jumlah caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 3 November 2023.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, hingga saat ini akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan KPU masih sangat terbatas. Bawaslu hanya bisa melihat persentase perbaikan dokumen, tetapi tidak bisa melihat dokumen persyaratan yang diunggah parpol ke Silon. Kondisi ini membuat kerawanan dalam masa pencalegan, seperti keabsahan dokumen dan legalitas sulit dideteksi.

Search