Google hingga Netflix Tak Kena Pajak Digital, Kemenkeu Tetap Kenakan PPN PMSE
Kesepakatan tarif resiprokal Indonesia‑AS menghapus pajak digital bagi perusahaan teknologi AS seperti Google dan Netflix, namun tetap mempertahankan pemungutan PPN PMSE. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa PPN PMSE bukan pajak digital karena bersifat non‑diskriminatif dan tetap dipungut oleh DJP. Sejak 2020 hingga 30
