Sri Mulyani Teken Pengenaan Bea Masuk Antidumping Besi dari China
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2024 terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja dari China. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok