Yusril Sebut Transfer Napi WNA Pakai Diskresi Presiden
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengakui Indonesia masih belum mempunyai payung hukum atau undang-undang yang mengatur proses pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asal. Yusril menjelaskan karena belum adanya aturan tersebut, pemindahan narapidana narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina hingga napi Bali Nine ke Australia yang ditargetkan sebelum