Mengapa Perpol 10/2025 Tetap Harus Dihormati Meski Bertentangan dengan Putusan MK?
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tetap harus dihormati, meskipun secara formal putusan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menanggapi polemik Perpol yang mengatur polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 Kementerian/Lembaga. Dia mengatakan, asas presumtio iustae
