Perpol Pembangkangan Hukum, Mahfud: Presiden Bisa Terbitkan Perppu
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menyatakan secara tegas aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang
